Indonesia merupakan negara hukum, dan untuk itu negara menjamin bahwa setiap warga di indonesia wajib untuk bersama mematuhi peraturan yang ada.
Dalam materi penegakan hukum ini terdapat beberapa elemen elemen utama dari sistem hukum, berikut penjelasannya :
1. Isi Hukum ( Legal Substance )
Yang didalamnya berisi tentang peraturan UU, UUD, dalam isi hukum ini intinya kumpulan dari banyak peraturan peraturan
2. Struktur Hukum
Didalamnya berisi tentang organ organ atau lembaga yang mengatur aturan tersebut, misalnya Lembaga Pemasyarakatan, Jaksa, Komnas dan lainnya
3. Budaya Hukum
Isinya terdapat nilai nilai yang ada dalam masyarakat, inti nya tentang adat dan budaya yang terdapat dalam negara tersebut, artinya budaya dalam sebuah negara akan mempengaruhi sistem hukum di negara tersebut.
4. Dampak Hukum
Dengan diciptakannya sebuah hukum, maka diharapkan manusia mampu menjadi tertib terhadap aturan hukum tersebut, dan manusia menjadi lebih baik lagi.
1. Kasus Hukum Pidana dan Perdata
A. Kasus Hukum Pidana
Pidana – bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum), dimana apabila suatu tindak pidana dilakukan, berdampak buruk terhadap ketentraman, keamanan, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat. Hukum Pidana bersifat sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) untuk menyelesaikan sebuah perkara. Karenanya, terdapat sanksi yang memaksa yang apabila peraturannya dilanggar, yang berdampak dijatuhinya pidana pada si pelaku.
Contohnya: perbuatan yang dilarang dalam UU ataupun UUD diantaranya adalah pelaku perbuatan pemerkosaan, pelaku perbuatan pembunuhan, pelaku perbuatan korupsi, pelaku perbuatan mencuri/merampok, pelaku perbuatan penipuan dan pelaku perbuatan penganiyaan.
Alur Hukum Pidana:
Polisi→Tersangka→Jaksa→PengadilanNegeri→Hakim→Terdakwa→Putusan→Terpidana→Banding→Pengadilan Tinggi→Kasasi→Mahkamah Agung→Peradilan Umum
B. Kasus Hukum Pidata
Hukum bersifat pribadi yang bertujuan untuk mengatur mengenai hubungan antara 2 pihak dengan membuat suatu perjanjian-perjanjian.
Contohnya : saat pembelian tanah. Terkadang terdapat sengketa tanah, misalnya berkaitan dengan pembayaran pembelian tanah yang tidak kunjung dilunasi, atau pihak yang membeli tidak memberi biaya ganti rugi pembuatan sertifikat tanah.
Bisa disimpulkan bahwa akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum.
Istilah para pihak yang terlibat dalam suatu Gugatan Perdata yaitu:
1) Penggugat - orang yang merasa haknya dilanggar. dan apabila lebih dari penggugatnya banyak maka disebut dengan “Para Penggugat”.
2) Tergugat - orang yang ditarik ke muka Pengadilan karena dirasa telah melanggar hak Penggugat. Jika dalam suatu Gugatan terdapat banyak pihak yang digugat, maka pihak-pihak tersebut disebut; Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan lain-lain.
Alur Hukum Perdata:
Penggugat/Tergugat→Pengadilan→Hakim→Putusan→Banding→Kasasi
2. Jenis Jenis Peradilan di Indonesia :
Peradilan Umum (Pengadilan Nrgeri & Pengadilan Tinggi)Peradilan Agama
Peradilan Militer
Peradilan Tata Usaha Negara
loading...