#9. RESUME Pentingnya Mencintai Produk Dalam Negeri

June 06, 2018 0
Tentang Pentingnya Mencintai Produk Indonesia

Banyak yang mengatakan bahwa yang namanya produk buatan indonesia itu kurang bagus, dan tidak bisa bersaing dengan produk luar, padahal banyak yang tidak mengerti bahwa dengan kita membeli produk lokal atau dalm negeri itu akan membantu perekonomian rakyat dan dapat menambah kesejahteraan rakyat.

Selain itu juga, dengan kita mencintai produk lokal, seperti berwisata ke tempat tempat dalam negeri, itu juga akan meningkatkan citra daerah wisata kita, sehingga tempat wisata di indonesia akan semakin dikenal, baik dalam negeri maupun dunia internasional.

Dan hal itu akan menambah pendapatan negara indonesia dan mengurangi tingkat konsumtif negara indonesia, dimana indonesia saat ini dijuluki sebagai negara konsumtif.

Lantas, bagaimamana tindakan kita untuk mencintai produk indonesia

  • Selalu membeli Produk buatan Dalam Negeri
  • Memilih Berwisata didalam negeri ketimbang diluar negeri
  • Mendukung produk buatan lokal

Beberapa Alasan Kamu Harus Mencintai Produk Indonesia (Lokal)
  • Kerena kalau kamu membeli produk buatan indonesia maka kamu akan turut berpartisipasi akan membantu perekonomian daerah, sehingga perekonomian indonesia akan naik
  • Akan mengurangi jumlah impor indonesia terhadap negara lain.
  • Akan memajukan daerah pariwisata indonesia, jika kita lebih memilih berlibur ke wisata di daerah indonesia
  • Akan meningkatkan pendapatan negara memalui sektor wisata, sehingga akan meningkatkan kesejahteraan rakyat indonesia 

Oleh karena itu kita sebagai warga negara indonesia harus mencintai produk dalam negeri, karena kamu juga wajib untuk memajukan perekonomian indonesia,

Semoga artikel ini bermanfaat, saya ucapkan terimakasih

#8. RESUME Materi Geopolitik Nusantara

June 01, 2018 0
Pengertian Geopolitik
           
                  Pada intinya GEOPOLITIK Indonesia adalah Pengetahuan tentang seluk beluk terdalam mengenai Negara kesatuan republik Indonesia, baik pengetahuan tentang keberagaman suku, keberagaman bahasa, tentang pulau pulau, dan sebagainya, atau secara singkatnya GEOPOLITIK akan membahas tentang GEOGRAFI.

Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik“. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi.

Jadi Geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Lantas, Kenapa kita harus mempelajari GEOPOLITIK Indonesia ?

Kalau ditanya kenapa harus mengetahui, Maka JAWABANYA adalah karena kita rakyat Indonesia, Warga Negara Indonesia, maka sudah seharusnya kita mengetahui tentang Indonesia sebagai rasa perwujudan kita cinta tanah air.

Bisa diibaratkan Indonesia adalah keluarga kita, dan saya adalah bagian dari anggota keluarga, maka sudah seharusnya kita mengetahui anggota keluarga kita, kalau kita tidak mengenali anggota keluarga kita, kan bisa gawat, iya atau tidak ?

Namun hingga saat ini, banyak masyarakat Indonesia atau WNI tidak mengetahui tentang Indonesia, beberapa orang mengaku bahwa Indonesia ini terlalu beragam, sehingga sulit untuk memahaminya, ada juga yang berpendapat bahwa kita tidak wajib untuk mengetahui tentang Indonesia, lebih baik mempelajari ilmu yang lainnya, serta alas an lainnya.
Padahal sebagai warga Negara yang baik, sudah menjadi kewajiban untuk mengetahui seluk beluk terdalam mengenai negaranya, karena sebuah Negara adalah keluarga kita, yang wajib untuk diketahui.

Terimakasih kepada para pembaca, semoga bermanfaat

#7. RESUME Lengkap Penegakan Hukum

May 26, 2018 0
RESUME Lengkap Penegakan Hukum


Indonesia merupakan negara hukum, dan untuk itu negara menjamin bahwa setiap warga di indonesia wajib untuk bersama mematuhi peraturan yang ada.
Dalam materi penegakan hukum ini terdapat beberapa elemen elemen utama dari sistem hukum, berikut penjelasannya :

1. Isi Hukum ( Legal Substance )
Yang didalamnya berisi tentang peraturan UU, UUD, dalam isi hukum ini intinya kumpulan dari banyak peraturan peraturan

2. Struktur Hukum
Didalamnya berisi tentang organ organ atau lembaga yang mengatur aturan tersebut, misalnya Lembaga Pemasyarakatan, Jaksa, Komnas dan lainnya

3. Budaya Hukum
Isinya terdapat nilai nilai yang ada dalam masyarakat, inti nya tentang adat dan budaya yang terdapat dalam negara tersebut, artinya budaya dalam sebuah negara akan mempengaruhi sistem hukum di negara tersebut.

4. Dampak Hukum
Dengan diciptakannya sebuah hukum, maka diharapkan manusia mampu menjadi tertib terhadap aturan hukum tersebut, dan manusia menjadi lebih baik lagi.

1. Kasus Hukum Pidana dan Perdata


A. Kasus Hukum Pidana

Pidana – bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum), dimana apabila suatu tindak pidana dilakukan, berdampak buruk terhadap ketentraman, keamanan, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat. Hukum Pidana bersifat sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) untuk menyelesaikan sebuah perkara. Karenanya, terdapat sanksi yang memaksa yang apabila peraturannya dilanggar, yang berdampak dijatuhinya pidana pada si pelaku.

   Contohnya: perbuatan yang dilarang dalam UU ataupun UUD diantaranya adalah pelaku perbuatan pemerkosaan, pelaku perbuatan pembunuhan, pelaku perbuatan korupsi, pelaku perbuatan mencuri/merampok, pelaku perbuatan penipuan dan pelaku perbuatan penganiyaan.

Alur Hukum Pidana:
          Polisi→Tersangka→Jaksa→PengadilanNegeri→Hakim→Terdakwa→Putusan→Terpidana→Banding→Pengadilan Tinggi→Kasasi→Mahkamah Agung→Peradilan Umum

B. Kasus Hukum Pidata

Hukum bersifat pribadi yang bertujuan untuk mengatur mengenai hubungan antara 2 pihak dengan membuat suatu perjanjian-perjanjian.

Contohnya : saat pembelian tanah. Terkadang terdapat sengketa tanah, misalnya berkaitan dengan pembayaran pembelian tanah yang tidak kunjung dilunasi, atau pihak yang membeli tidak memberi biaya ganti rugi pembuatan sertifikat tanah.

Bisa disimpulkan bahwa akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum.
   
      Istilah para pihak yang terlibat dalam suatu Gugatan Perdata yaitu:
1)  Penggugat - orang yang merasa haknya dilanggar. dan apabila lebih dari penggugatnya banyak maka disebut dengan “Para Penggugat”.

2)  Tergugat - orang yang ditarik ke muka Pengadilan karena dirasa telah melanggar hak Penggugat. Jika dalam suatu Gugatan terdapat banyak pihak yang digugat, maka pihak-pihak tersebut disebut; Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan lain-lain.

Alur Hukum Perdata:

Penggugat/Tergugat→Pengadilan→Hakim→Putusan→Banding→Kasasi

2. Jenis Jenis Peradilan di Indonesia : 

Peradilan Umum (Pengadilan Nrgeri & Pengadilan Tinggi)
Peradilan Agama
Peradilan Militer
Peradilan Tata Usaha Negara


#6. RESUME Lengkap Tentang Demokrasi indonesia

May 26, 2018 0
RESUME Lengkap Tentang Demokrasi indonesia

Bismillah, teman teman, indonesia merupakan salah satu negara dari sekian banyak negara di dunia yang menganut sistem demokrasi, dan berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai demokrasi

Secara Umum, Demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan yang dimana rakyat berhak memilih wakil wakil rakyatnya, atau yang dikenal dengan " dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, nampaknya semboyan itulah yang sangat melekat di negara indonesia.


  • Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang artinya rakyat dan cratos yang artinya pemerintahan.


Sebagai contoh adalah dalam pemilihan ketua kelas atau penanggung jawab dalam sebuah kelas, dalam pemilihan ketua kelas dilakukan menggunakan metode voting, kemudian sebelum dilakukannya voting, para kandidat harus memaparkan visi dan misinya, apabila visi dan misi yang diberikan bagus dan bisa memikat hati rakyat, maka rakyat bisa memilih calon tersebut dan menjadikan ketua nya.

Selain itu ada yang namanya Faktor Agama, dimana masyarakat di indonesia mayoritas adalah muslim, maka peluang terbesar adalah calon pemimpin yang muslim (beragama islam), dan apabila calon tersebut beragama non muslim maka peluang akan menang dalam pemilihan akan kecil, kalau pun menang pasti memiliki visi dan misi yang bagus atau memiliki dukungan di banyak tempat.

Kemudian Biasanya dalam pemilihan calon pemimpin biasanya ada beberapa yang menjadi acuan dalam memilih pemimpin tersebut

1. Jika Belum Mengenali Sosok Pemimpin : Maka biasanya orang orang akan melihat penampilannya terlebih dahulu, bila calon pemimpin yang dilihatnya itu "kelihatannya mampu dan berkompeten " , maka biasanya orang orang akan memilih orang yang memiliki penampilan tersebut.

2. Dilihat dari Visi dan Misi : Disinilah mulai orang orang mulai mengenali siapa sosok pemimpin tersebut, misalnya mulai dari namanya, pendidikan nya, latar belakang keluarganya, dan tentunya mendengar visi misi yang telah di ucapkan oleh calon pemimpin tersebut, bila visi dan misi calon pemimpin tersebut bagus, maka biasanya orang orang akan memilihnya dan tidak memandang penampilannya lagi.

3. Faktor Agama : Seperti yang sudah saya tuliskan diatas, bahwa mayoritas agama terbesar di indonesia adalam muslim, maka peluang terbesar nya adalah pemimpin yang banyak dipilih adalah yang beragama islam, akan kecil sekali kemungkinan nya bahwa non muslim akan menjadi pemimpin dalam negara yang mayoritas islam.

Bentuk Bentuk Pemerintahan

1. Tirani

Adalah suatu bentuk pemerintahan dimana  pemerintahan berada di bawah kendali seseorang, dan digunakan bukan untuk kebaikan bersama tetapi untuk kepuasan dan kepentingan sendiri.

2. Monarki

Suatu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan berada di tangan satu orang, yaitu raja/ kaisar/ ratu/ sulthan dan sejenisnya.

3. Aristokrasi

Suatu benyuk pemerintahan oleh kaum cerdik pandai dengan tujuan untuk kepentingan umum.

4. Mobokrasi

Bentuk pemerintahan dijalankan oleh banyak orang berasal dari rakyat jelata, tapi sesungguhnya tidak tahu apa-apa tentang pemerintahan.

5. Demokrasi

Bentuk pemerintahan dipegang oleh rakyat miskin (jelata). Dan kesalahan dalam menjalankannya, menurut Plato, akan membawa pemerintahan demokrasi jatuh pada anarkhi.

6. Oligarkhi

Bentuk pemerintahan dimana kekuasaan dipegang oleh sejumlah orang atau golongan hartawan. Dalam perjalanannya menurut Plato, oligarkhi akan melahirkan partikelir (swasta) yang menguasai banyak sumber-sumber kehidupan.


Kemudian dalam pemilihan umum, ada yang namanya golput, nah apa arti dari Golput ? 

Golput (Golongan Putih) merupakan seseorang yang tidak menyalurkan haknya untuk memilih salah satu pemimpin dalam sistem pemilihan umum, dan tahu kah anda, Golput ini sangat berpengaruh penting dalam menentukan hasil akhir dalam sebuah pemilihan umum, misalnya yang memilih untuk golput ada 200 orang dari total 10 ribu pemilih, maka dari seratus orang tersebut akan mempengaruhi bila hasil persaingan nya ketat.

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang ada di Indonesia bersumberkan pada nilai-nilai sosial budaya bangsa serta berazaskan musyawarah mufakat dengan memprioritaskan kepentingan seluruh msyarakat atau warga negara. Demokrasi pancasila fokus pada kepentingan dan aspirasi serta hati nurani rakyat. Sampai saat ini Indonesia menganut demokrasi pancasila yang bersumber pada falsafah pancasila.

Ya teman teman demikianlah materi tentang Demokrasi di Indonesia

Semoga Bermanfaat

#5. RESUME Konstitusi Indonesia

May 22, 2018 0
RESUME Konstitusi Indonesia

Pada Dasarnya Konstitusi adalah aturan, norma, dasar dalam sebuah negara. dan Konstitusi Indonesia adalah UUD 1945. Dalam penyusunan UUD 1945 harus berdasarkan nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Konstitusi dapat dibedakan dalam dua macam.


  • Konstitusi tertulis, yaitu suatu naskah yang menjabarkan (menjelaskan) kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan serta menentukan cara kerja dari badan-badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini dikenal dengan sebutan undang-undang dasar.
  • Konstitusi tidak tertulis, merupakan suatu aturan yang tidak tertulis yang ada dan dipelihara dalam praktik penyelenggaraan negara di suatu negara. Konstitusi tidak tertulis ini dikenal dengan sebutan konvensi.
Pada tahun 1945 tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 UUD 1945 ditetapkan oleh PPKI yang di pimpin oleh Ir. Soekarno.

Sejarahnya ketika PPKI Melakukan sidang pada tanggal 18 Aggustus 1945, Merumuskan 3 Hal
1. Mengesahkan UUD 1945
2. Memilih Presiden & Wakil Presiden
3. Pembentukan badan Komite Nasional, yaitu untuk membantu tugas Presiden

Dalam Sejarah Konstitusi Indonesia, Terjadi 4 Kali Perubahan Konstusi

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950

Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959

Periode Federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang

Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

#4. RESUME Materi Hak dan Kewajiban Warga Negara

May 21, 2018 0

Pada intinya Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :

1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).

2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :


  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  • Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :

Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
  • Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. 
Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
  • Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam

hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

#3. RESUME Games Kepemimpinan

May 15, 2018 0


Pada dasarnya semua manusia ini di ciptakan oleh Allah SWT menjadi khalifah / pemimpin di bumi, namun terkadang manusia menolak untuk menjadi pemimpin, beberapa alasan diantaranya adalah merasa kurang mampu untuk memimpin, merasa kurang percaya diri dan lain sebagainya.

Itu bukan tindakan yang salah memang, tapi belajar menjadi pemimpin adalah wajib ain / fardhu ain bagi laki laki, karena di masa mendatang, seorang laki laki akan memimpin rumah tangga nya, oleh karena itu dalam materi kwn pertemuan ke 3 atau ke 4 membahas tentang kepemimpinan.

Nah, pada games itu dibentuklah beberapa kelompok, masing masing kelompok terdiri dari 5 orang, dan dipilihlah 1 orang dari masing masing kelompok untuk memimpin kelompok tersebut, kemudian dosen memberikan challenge atau tantangan, berupa menjawab pertanyaan, dan masing masing kelompok harus menjawab, “ YA atau TIDAK, dan yang boleh menjawab hanya ketua dari masing masing kelompok, sehingga ketua dan anggota anggotanya harus berdiskusi untuk menentukan jawaban yang dipilihnya.

Kemudian games pun dimulai dengan dosen memberikan pertanyaan secara lisan, kemudian masing masing kelompok harus menjawab, apabila jawaban benar atau salah akan mendapatkan poin, maka tibalah pada pertanyaan terakhir, dan sudah ditemukan pemenangnya, dengan meraih skor terbanyak.

Dari permainan tersebut dapat mengambil kesimpulan tentang pentingnya kerjasama dalam kelompok yang akhir akhir ini sering ter abaikan, karena banyak ketua yang terlalu menyepelekan anggota nya, dan jika hal itu terjadi maka sebuah tim tidak akan berhasil apabila antara anggota dan ketua tidak memiliki hubungan dan kerjasama yang baik.

Sehingga “HUBUNGAN DAN KERJASAMA YANG BAIK” akan memberikan dampak keberhasilan pada sebuah tim, atau sebuah organisasi.