Showing posts with label Pancasila. Show all posts
Showing posts with label Pancasila. Show all posts

Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara Secara Terperinci

December 19, 2017 0
Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara Secara Terperinci
Lambang Garuda dan Tulisan Pancasila
Pancasila - Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi : “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara”.

Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan. Selain bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.

Berdasarkan uraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi hukum.

Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara. Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita para pendiri bangsa Indonesi dapat terwujud.

Bagi bangsa indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami akan hakikatnya.

Selain dari pengertian tersebut, pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda, seperti :

• Pancasila sebagai jiwa negara,
• Pancasila sebagai kepribadian bangsa,
• Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum,dll.

Walaupun begitu, banyaknya sebutan untuk pancasila bukanlah merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran melainkan dapat di jadikan sebagai suatu kekayaan akan makna dari pancasila bagi bangsa indonesia. Karena hal yang terpenting adalah perbedaan penyebutan itu tidak mengaburkan hakikat pancasila yang sesungguhnya yaitu sebagai dasar negara. Tetapi pengertian pancasila tidak dapat di tafsirkan oleh sembarangan orang karena akan dapat mengaturkan maknanya dan pada akhirnya merongrong dasar negara.

1. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Pancasila dalam kedudukanya ini sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi negara atau Statsidee, dalam pengertian ini pancasila merupakan dasar nilai serta untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain perkataan.  Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggara Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilayah, beserta Negara.

Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengingat secara hukum.  Sebagai sumber dari segala hukum atau sumber tertib hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945.

Kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan dari UUD 1945 serta hukum positif lainya, kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirincikan sebagai berikut: Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat  pokok pikiran. Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrud) dari UUD 1945.

Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan undang-undang dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional). Memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggara negara, karena masyarakat dan negara indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerohanian negara.

Dasar formal kedudukan pancasila dasar Negara Republik Indonesia tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi sebagai berikut:” maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial seluruh rakyat indonesia”. Pengertian kata” Dengan Berdasarkan Kepada” Hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara.

Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara Secara Terperinci

Walaupun dalam kalimat terakhir pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ‘pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “ dengan berdasar kepada” ini memiliki makna dasar negara adalah pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istila pancasila. Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia.

Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, ketetapan No. XX/MPRS/1966. (Jo ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978). Dijelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum indonesia yang ada pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta dari bangsa indonesia. Selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa prikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatan dari budi nurani manusia.

Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melaui sidang istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, meliputi berbagai bidang lain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila 1V) juga harus mendasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.

2. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA

a) Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia. Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR tentang P4. Ditegaskan bahwa pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

b) Pancasila sebagai ideologi negara.
Pengertian ideologi-ideologi berasal dari bahasa yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran, dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas (Marsudi, 2001).

Puspowardoyo (1992) menyebutkan bahwa ideologi dapat di rumuskan sebagai kompleks pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya, serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.

Menurut pendapat Harol H.Titus defenisi dari ideologi adalah suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat.

1. Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut :

a. Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
b. Mewujudkan suatu asaz kerohanian, pandangan-pandangan hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.

2. Fungsi ideologi menurut pakar dibidangnya :

a. Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara individual (cahyono,1986).
b. Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua dengan generasi muda, (setiardja,2001).
c. Sebagai kekuatan yang mampu memberi semangat dan motivasi individu, masyarakat,dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan. (hidayat,2001).

3. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA DAN TERTUTUP

Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka. Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah:

a. Ideologi Terbuka

1. Merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat
2. Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
3. Hasil musyawarah dan konsesus masyarakat.
4. Bersifat dinamis dan reformasi.

b. Ideologi Tertutup

1. Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat,
2. Bukan berupa nilai dan cita-cita
3. Kepercayaan dan kesetian ideologis yang kaku
4. Terdiri atas tuntutan kongkrit dan operational yang diajukan secara mutlak

Nilai - nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila sebagai ideologi terbuka:

1. Nilai dasar, yaitu hakekat kelima sila Pancasila
2. Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya
3. Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengalaman yang bersipat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat,berbangsa dan bernegara.

Materi Pancasila Sebagai Dasar Negara Lengkap Dengan Penjelasan dan Fungsinya

December 18, 2017 0
Materi Pancasila Sebagai Dasar Negara Lengkap Dengan Penjelasan dan Fungsinya
Pancasila Sebagai Dasar Negara

A. Pengertian Pancasila

Pancasila adalah landasan dari segala keputusan bangsa dan menjadi ideologi tetap bangsa serta mencerminkan kepribadian bangsa. Pancasila merupakan ideologi bagi negara Indonesia.
Dasar Negara adalah Sesuai dengan pengertian paham organisme tentang negara, yakni negara adalah sesuatu yang hidup, tumbuh,mekar dan dapat mati atau lenyap, maka pengertian dasar negara meliputi arti sebagai berikut :

a.  Basis atau  fundament Negara
b.  Tujuan yang menentukan arah  Negara
c.  Pedoman yang menentukan cara bagaimana negara itu menjalankan fungsi-fungsinya dalam mencapai tujuan itu.

Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan "sumber hukum dasar nasional".

B. 5 Sendi Penyusun Pancasila

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Dan kelima 5 sendi tersebut tercantum pada paragraf ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

C. Alasan pancasila sebagai dasar negara

• sangat mendasari kehidupan bangsa Indonesia
• sangat sesuai dengan adat istiadat bangsa Indonesia
• Pancasila merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa
• negara Indonesia adalah Negara Pancasila

D.    Nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila

Dalam filsafat Pancasila juga disebutkan bahwa ada 3 (tiga) tingkatan nilai, yaitu:

1. Nilai Dasar 
Nilai yang bersifat abstrak, yaitu tidak dapat diamati melalui panca indra manusia, tetapi dalam
kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku atau berbagai aspek kehidupan manusia.

2. Nilai Instrumental 
Nilai instrumental ialah nilai yang menjadi LANDASAN YURIDIS pedoman pelaksanaan dari nilai dasar.

3. Nilai Praktis
Nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai praksis sesungguhnya menjadi batu ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat.

 E. Kedudukan dan makna Pancasila Sebagai Dasar Negara

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara :

1. Sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
2. Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
3. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara. Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara.
4. Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat.

Makna Pancasila Sebagai dasar Negara :

1. Pancasila sebagai dasar (filsafat) Negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara.
2. Nilai-nilai Pancasila pada dasarnya adalah nilai-nilai filsafati yang sifatnya mendasar yang menjadi motivator kegiatan dalam penyelanggaraan bernegara.
3. Pancasila sebagai dasar Negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif bagi penyelenggaraan bernegara.
4. Konsekuensi dari rumusan demikian berarti seluruh  pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah Negara Indonesia termasuk peraturan perundang- undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai Pancasila.

F. Fungsi-fungsi Pancasila

Materi Pancasila Sebagai Dasar Negara Lengkap Dengan Penjelasan dan Fungsinya

Pancasila Menjadi Pedoman Hidup Dalam Berbangsa dan Bernegara

Dengan begitu dbentuk aturan-aturan yang ada di indonesia ini harus berlandaskan pancasila, begitu juga dengan keputusan-keputusan yang ditetapkan ketika menyelesaikan suatu persoalan berbangsa dan bernegara.

Pancasila Mendarah Daging Di Dalam Jiwa Bangsa indonesia

Pancasila haruslah mendarah daging pada tiap-tiap jiwa masyarakat indonesia, ketika menjalankan kehidupan sehari-hari, bersosialisasi, dalam pekerjaan, dan bentuk aspek-aspek kehidupan lainnya.

Sebagai Cerminan Kepribadian Bangsa Indonesia

Menjadikan pancasila sebagai Kepribadian kita merupakan hal yang sangat penting, selain itu Pancasila juga bisa menjadi identitas seorang yang berkebangsaan Indonesia,

Menjadikan Pancasila Sebagai Sumber Hukum

Menjadikan pancasila sebagai sumber diatas segala sumber hukum yang berlaku di indonesia, atau bisa dikatakan Pancasila menajadi pondasi utama dan landasan bagi semua hukum-hukum yang ada di Indonesia, tidak ada satupun yang boleh menetapkan suatu peraturan yang bertentangan dengan Pancasila.

Menjadi Cita-Cita dan Arah Tujuan Bangsa Indonesia

Seharusnya kita sebagai bangsa Indonesia Memimpikan dan mengidam-idamkan sebuah negara yang memiliki rasa keyakinan Ketuhanan YME yang tinggi, rasa kemanusiaan yang tinggi, persatuan dan kesatuan yang kokoh, senantiasa bermusyawarah dalam mengambil dan menentukan suatu keputusan, dan terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

G. Hubungan Pancasila Sebagai dasar Negara dengan Hari kesaktian pancasila

1 Oktober. Hari Kesaktian Pancasila, hari dimana Pancasila dianggap sebagai dasar negara yang tak tergantikan. Sehari sebelumnya pun merupakan peristiwa yang tak pernah terlupakan yaitu G30S/PKI. Kedua peritiwa ini sangatlah berkaitan.
Pesan moral yang dari peristiwa G 30 S/PKI adalah

- Pancasila sebagai dasar negara tidak akan tergoyahkan, karena nilai-nilainya bersifat universal dan merangkul semua golongan

- Perjuangan TNI dan rakyat Indonesia dalam menumpas pemberontakan PKI merupakan usaha yang luar biasa dalam mempertahankan Pancasila dan kesatuan persatuan bangsa Indonesia.